Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Agus Putra Prasetiawan masih ingat betul bagaimana malunya ia ketika soal masalah utangnya ke sebuah perusahaan fintech tersebar luas ke banyak teman kantornya pada pertengahan Mei 2019 lalu.

Kekagetannya dimulai pada saat itu ia ditanya kepala manager HRD di kantornya. Bukan soal kerjaan, namun dia ditanya perihal tagihan pinjaman online. "Pada saat itu saya merasa malu," kata pria yang biasa disapa Pras kepada Tempo, Jumat pekan lalu, 19 Juli 2019.

Pria berumur 30 tahun itu makin malu ketika ada tiga orang temannya yang juga diteror oleh penagih utang dari fintech tempat dia meminjam uang. Seluruh SMS yang berasal dari PT Youang memberitahu kepada empat nomor tersebut, bahwa Pras memiliki utang yang harus segera dibayar.

Pras memang mengajukan pinjaman pada perusahaan financial technology atau fintech peer-to-peer lending itu, sebesar Rp 1 juta pada awal Mei lalu. Dari pengajuan itu, dia mendapatkan transfer pinjaman sebesar Rp 823 ribu. Sedangkan dia harus mengembalikan lebih dari Rp 1,4 juta dengan batas waktu 14 hari dari waktu pengajuan.

Pada hari H lewat beberapa jam kemudian, Pras memenuhi kewajibannya. Namun tetap dia terbilang telat karena sudah lewat dari hari yang ditentukan. Karena keterlambatan itu, SMS dikirimkan ke sejumlah kolega itu berisi pemberitahuan dan permintaan bantuan agar Pras diingatkan untuk membayar utangnya. 

"Karena apabila beliau tidak melunaskan tagihannya di waktu yang telah ditetapkan, maka sistem secara otomatis akan membagikan video perjanjian beliau ke seluruh kontak beliau, dan data beliau akan diproses oleh pihak bank," tulis SMS yang diterima empat rekan Pras.

Pras bercerita awalnya berani mengajukan pinjaman itu berawal dari SMS mengenai pinjaman cepat yang ia terima dari PT Youang. Dalam SMS itu, jika ingin meminjam harus masuk ke aplikasi dengan syarat seluruh nomor di kontak telepon genggamnya boleh diakses perusahaan pemberi pinjaman.

Sebelum mengajukan pinjaman, Pras mengaku sudah mengecek nama fintech itu di Playstore dan hasilnya tidak ada. "Saya sempat denger sih kalau di Playstore tidak ada, itu berarti fintech ilegal. Namun, akhirnya tetap saya coba, karena saat itu lagi kepepet banget," ujarnya.

Teror kepada orang di sekitar peminjam uang dari fintech seperti yang dialami Pras beragam macamnya. Lain lagi cerita Yuliana Indriati yang syok berat dengan kelakuan para penagih utang dari aplikasi fintech Incash.

Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster wajah Yuliana Indrati tersebar luas di sejumlah media sosial. Di poster itu terlihat foto wanita yang mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto.

Di bawah foto itu terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan nama keluarga Kristina. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto Yuliana. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel Yuliana.

Saat Tempo mengontak nomor tersebut, benar itu merupakan Yuliana. Poster itu dibuat oleh fintech ilegal yang memberikan pinjaman. "Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress," kata Yuliana kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.

Yuliana bercerita, awalnya ia meminjam di aplikasi Incash. Dia meminjam Rp 1 juta, namun hanya terima Rp 650 ribu. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata Yuliana.

Dia mengatakan poster tersebut sudah tersebar ke kontak teman-temannya yang ada di nomor ponselnya. Menindaklanjuti hal itu, Yuliana segera melaporkan fintech tersebut kepada lembaga bantuan hukum.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan saat ini sangat banyak modus yang digunakan fintech peer to peer lending ilegal untuk menggaet calon peminjam.

Jika sebelumnya penawaran pinjaman online masih melalui aplikasi Appstore atau Playstore. Kemudian saat ini berkembang melalui SMS dan media sosial seperti Instagram dan Facebook. Tak jarang, para agen pemasaran pinjaman online itu bertemu langsung menawarkan kepada calon peminjam.

"Paling banyak masih melalui aplikasi Playstore. Penawaran fintech lending melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram juga SMS diperkirakan masih sekitar 5 persen dari total 1.087 fintech ilegal" kata Tongam saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2019.

Tongam menjelaskan, fintech ilegal digemari calon peminjam karena biasanya hanya memberi syarat yang sangat mudah agar bisa permohonan utang dipenuhi, seperti syarat fotokopi KTP dan foto diri. Namun, para calon peminjam uang  harus mengizinkan semua dokumen kontak peminjam yang ada di HP bisa diakses oleh pemberi pinjaman.

Padahal, kata Tongam, dalam aturan OJK, fintech legal tidak bisa melakukan itu. Fintech legal hanya bisa mengakses tiga hal yakni suara, lokasi dan gambar yang punya kaitan erat dengan penilaian pinjaman itu.

Agresivitas para pemberi jasa pinjaman online dengan metode menggaet calon peminjam gampang terlihat di media sosial. Dengan tagar atau hastag #pinjamanonline, seseorang dapat langsung menemukan 274 ribu unggahan di media sosial Instagram.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

7 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Viral TikTokers Bima Unggah Penawaran jadi Buzzer Bea Cukai, Begini Tanggapan Bea Cukai

Bima tidak ingin menjadi pembohong karena harus berbicara testimoninya tentang Bea Cukai menggunakan skrip yang dibuat oleh agensi.


Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

1 hari lalu

ilustrasi malpraktek. Tempo/Indra Fauzi
Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

4 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.